Senin, 31 Desember 2012

Kurikulum Bingung

Entah apa maksudnya, atau untuk kepentingan siapa yang termuat dalam kurikulum Pendidikan Kewarganegraan (PKn) tingkat SMP. Beberapa hal banyak menuntut kompetensi siswa yang jauh dari dunianya. Bagaimana tidak,  siswa kelas VIII sudah dipaksa harus membayangkan fungsi dan peran DPR, Proses dan Tahapan Pembuatan Peraturan PerUndang-Undangan , Proses Amandemen dan alasan amandemen UUD 1945.
Hal-hal seperti yang begini ini yang tidak berorientasi pada kepentingan siswa. Hanya sedikit siswa yang terpaksa tertarik untuk mempelajarinya, kebanyakan hanya berusaha menghormati gurunya agar tidak kena hukuman bukan karena merasa berkepentingan, akibatnya jika sudah ganti pelajaran atau jika sudah keluar kelas langsung terlupakan apalagi jika sudah terhalang hari dan minggu. artinya pada pertemuan berikutnya mungkin kembali ke nol lagi.
kira-kira itulah yang terjadi jika kurikulum tidak seseuai dengan kepentingan, tingkat perkembangan  dan lingkungan siswa, siswa hanya pura-pura belajar, siswa dengan rasa hormatnya hanya pura-pura menurut.
Padahal dalam hatinya sudah ingin segera mengakhiri, ingin segera ke luar beristirahat, bertemu teman lain kelasnya, mengobrol, berbagi pengalaman, saling bercerita, memberi nasihat, kritik saran (saling ledek), membuat kesepakatan kadang diskusi tentang bebagai hal termasuk kejenuhannya didalam kelas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar