Kamis, 19 November 2009

Nenek Minah Mendapatkan Penegakan Hukum, Keadilan, dan kepedulian sosial sekaligus

BANYUMAS--Setelah menjalani proses hukum yang melelahkan, nenek Minah (55) warga Dusun Sidoharjo Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, akhirnya bisa pulang ke rumahnya tanpa harus menjalani pengapnya sel penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto yang menyidangkan perkaranya, Kamis (19/11), memang memutuskan Minah terbukti bersalah melakukan pencurian 3 butir buah kakao dan diputus hukuman 1 bulan 15 hari penjara.

Namun dalam putusan itu juga disebutkan, Minah tidak perlu menjalani hukuman tersebut, kecuali bila selama 3 bulan masa percobaan, nenek Minah kembali tersangkut masalah pidana. Bila hal ini terjadi, maka yang bersangkutan wajib menjalani hukuman 1 bulan 15 hari tersebut. Selain itu, Nenek Minah juga hanya diminta membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.000.

Persidangan nenek dari tujuh orang anak dan belasan cucu ini, mengundang banyak perhatian masyarakat. Berbagai kalangan LSM di Banyumas, seperti dari Yayasan Babat, Lembaga Pengembangan dan Penelitian Sumber Daya Tanah dan Lingkungan Hidup (LPPSDTLH), Rumah Aspirasi Budiman, Paguyuban Petani Banyumas (PPB) dan Petisi 28.

Setelah sidang ditutup, warga yang memadati ruang sidang tersebut pun sontak bertepuk tangan. Nenek Minah yang diminta berdiri mendengar putusan tersebut, terlihat melontarkan senyum bersahaja. ''Ibu Minah bisa memahami keputusan ini?'' tanya Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqnowo yang membaca putusan itu. Nenek Minah pun menjawab, ''Nggih, pak hakim. Matur nuwun,'' jawabnya.

Dengan kesederhanaannya, Nenek Minah pun langsung keluar ruang sidang begitu sidang ditutup hendak langsung menumpang kendaraan umum untuk pulang ke rumahnya di Desa Darmakradenan yang berjarak sekitar 40 kilometer dari gedung pengadilan. Dia lupa tidak bersalaman dengan dengan para hakim dan jaksa di ruang sidang.

Namun sebelum sempat keluar dari komplek pengadilan, langkahnya dihadang oleh para aktivis LSM yang memberikan ucapan selamat. Bahkan salah seorang aktivis menyerahkan uang yang dikumpulkan dari para pengunjung sidang. ''Niki ngge sangu kondur, mbah (Ini buat bekal pulang, mbah,'' kata seorang aktivis LSM tersebut.

Begitu sidang ditutup, beberapa LSM memang langsung mengedarkan kardus untuk diisi sumbangan dari para pengunjung. Tak terkecuali, para hakim yang baru menyidangkan perkara nenek Minah itu, juga ikut menyumbang. Hasil sumbangan ini yang kemudian diserahkan pada nenek Minah. http://www.republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar